Bangunan Tidak Berizin di Sempadan Pantai Picu Polemik Harus Dibongkar

    Bangunan Tidak Berizin di Sempadan Pantai Picu Polemik Harus Dibongkar

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memimpin audensi bersama Forum Aktivis Peduli Sempadan Pantai Pangandaran, Kamis (16/01/2025). Pertemuan ini membahas dinamika yang terjadi di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, khususnya terkait bangunan yang diduga tidak berizin dan menimbulkan polemik di masyarakat.

    Hadir dalam audensi tersebut Wakapolres Pangandaran, Pejabat ATR/BPN Pangandaran, sejumlah Kepala Dinas terkait, Camat Sidamulih, dan puluhan personel Polres Pangandaran untuk menjaga situasi tetap kondusif.

    Audensi ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum atas pelanggaran beberapa kesepakatan sebelumnya, yakni:

    1. Kesepakatan 13 September 2024 antara Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Toto Hutagalung, dan Forum Aktivis Peduli Sempadan Pantai Pangandaran.

    2. Kesepakatan 3 Desember 2024 di Kantor Bappeda Pangandaran yang melibatkan investor HPL, TNI, dan Pemkab Pangandaran.

    3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 13 November 2024.

    4. Surat sporadik yang ditandatangani oleh Camat Sidamulih dan Sekdes Cikembulan.

    Ketua Forum Aktivis Peduli Sempadan Pantai Pangandaran, Iwan Hadiana, ST, MT menyampaikan, bahwa konflik ini mencuat akibat pelanggaran kesepakatan yang merugikan masyarakat Desa Cikembulan.

    “Ini adalah akumulasi dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, psdahal sudah ada kesepakatan, tapi dilanggarnya. 

    Kami merasakannya, ternyata saat kami diam, malah dikira lemah dan Jika bergerak, kami dianggap membuat kerusuhan. Untuk itu, perlu juga kami tegaskan bahwa ini bukan berarti Cikembulan anti-investor "katanya".

    Menurut Iwan, Desa Cikembulan terbuka untuk investasi, namun dengan catatan: tidak merusak ruang terbuka hijau, menjaga kelestarian hutan pantai, dan tidak menghalangi akses publik. “Kesepakatan sebelumnya sudah menjadi win-win solution, bahkan sudah ditandatangani nersama dan diketahui oleh Bupati. 

    Akantetapi kini justru berdiri bangunan dua lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak jelas fungsinya "tambahnya".

    Lebih lanjut, Iwan menyoroti bangunan milik Toto Hutagalung yang berdiri di kawasan pantai tanpa izin. Bangunan tersebut memicu konflik karena di dekatnya terdapat plang bertuliskan “Jalan untuk umum menuju pantai”, yang terkesan mengklaim tanah daerah sebagai milik pribadi. “Kalau ini dibiarkan, ke depan akan ada jalan ‘tidak umum’ menuju pantai! "tegasnya".

    Sementara, ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin mendukung tindakan tegas terhadap polemik tersebut. Menurutnya, Pemerintah Daerah telah bertindak sesuai prosedur. Namun, terkait bangunan tanpa izin milik Toto Hutagalung, ia menyerahkan penanganannya kepada pihak terkait.

    Ketua Tim HPL Pemkab Pangandaran, Sarlan menyimpulkan bahwa persoalan utama di Cikembulan bukanlah keberadaan HPL, melainkan proses PKS dan bangunan yang tidak sesuai dengan konsep yang disepakati. “Saat ini masyarakat membutuhkan ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti kesepakatan 3 Desember 2024, yang sayangnya tidak ada tindak lanjut hingga kinib "jelasnya".

    Sarlan menegaskan tentang beberapa poin hasil audensi:
    1. Kawasan Cikembulan Pas hingga ke belakangnya akan menjadi aset desa.

    2. Bangunan tanpa izin harus dibongkar sesuai hasil PKS.

    3. Toto Hutagalung harus hadir dan mengikuti arahan masyarakat serta pemerintah.

    Setiap pihak yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Bangunan tanpa IMB berpotensi dibongkar jika memicu konflik, seperti yang terjadi pada bangunan milik Toto Hutagalung.

    Bangunan dua lantai tanpa IMB ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menjalankan PKS yang tidak sesuai dengan konsep bangunan yang disepakati. “Ketegasan pemerintah untuk membongkar bangunan tersebut adalah langkah tepat untuk mengembalikan keadilan dan menjaga kepentingan masyarakat "tegas Sarlan". **

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya...

    Artikel Berikutnya

    Citra Pitriyami Bupati Terpilih Komitmen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Citra Pitriyami Bupati Terpilih Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Pangandaran
    Bangunan Tidak Berizin di Sempadan Pantai Picu Polemik Harus Dibongkar
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah

    Ikuti Kami