PANGANDARAN JAWA BARAT - Fraksi Kerja menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2022 layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Demikian disampaikan Diah Retu Badraeni SH dari Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran atas penjelasan bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, bertempat di gedung paripirna DPRD Pangandaran, Kamis (01/09/2022).
Dikatakannya bahwa, Fraksi Kerja memahami bahwa saat ini kita masih dihadapkan dengan tantangan yang tidak mudah untuk dilalui.Sikap optimisme dalam menjawab tantangan tersebut harus tetap ada.
Seperti kita ketahui bersama bahwa berbagai upaya dalam memulihkan kondisi perekonomian sudah menjadi suatukebutuhan utama yang perlu diselesaikan bersama demi tercapainya suatu masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Oleh karena itu rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 harus sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang ada dan diharapkan dapat memberi arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya dan kemampuan keuangan daerah agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan APBD kabupaten pangandaran tahun 2022 nantinya benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, " kata Diah.
Menurutnya, untuk kelancaran pembangunan di kabupaten pangandaran maka Fraksi Kerja Keadilan Indonesia Raya menyetujui atas penjelasan bupati pangandaran mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 sepakat untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Pangandaran, 01 September 2022.Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten PangandaranFraksi Kerja (Keadilan Indonesia Raya)
H. Endang Ahmad Hidayat (ketua)Darsum Darmawanto, SE., M.M.(Sekertaris).(**)